Ini Alasan Mendagri Sampai Detik Ini Tidak Pecat Ahok Dari Gubernur DKI.
Suara Balige,- Ini Alasan Mendagri Sampai Detik Ini Tidak Pecat Ahok Dari Gubernur DKI. Semua orang membicarakan kasus Ahok bahkan semua orang belajar hukum karena kasus ini sangat menarik perhatian masyarakat Indonesia khususnya bagi umat muslim dan setelah Ahok menjadi terdakwa semua orang membaca Pasal 83 juncto Pasal 84 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang berbunyi seperti di bawah ini :
Pasal 83
(1)Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
(3)Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4)Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5)Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Pasal 84
(1)Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.
(2)Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(3)Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden merehabilitasi gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri merehabilitasi bupati dan/atau wakil bupati
atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Menurut Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran.
Pasal 83
(1)Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
(3)Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4)Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5)Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Pasal 84
(1)Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.
(2)Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(3)Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden merehabilitasi gubernur dan/atau wakil gubernur dan Menteri merehabilitasi bupati dan/atau wakil bupati
atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Menurut Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran.
Menurut Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, berdasarkan Pasal 83 juncto Pasal 84 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Ahok sudah seharusnya diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. "Harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur," kata Romli saat dihubungi Sindonews, Selasa (13/12/2016).
Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Dengan status sebagai terdakwa apakah ahok akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta saat ini ??? Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri sekaligus sebagai pelaksana tugas ( PIT ) Sumarsono mengatakan meski berstatus sebagai terdakwa Ahok tidak bisa langsung diberhentikan begitu saja dari Jabatannya Sebagai Gubernur DKI Jakarta saat ini.
“Tidak langsung. Pertama kita harus menerima surat dulu dari pengadilan, secara resmi dia didakwa dengan pasal berapa, dengan ancaman hukuman berapa tahun. Ini harus dapat surat dari pengadilan. Kalau kita belum dapat surat, belum bisa kita proses,” kata Sumarsono, di Gor Sport Mall Kelapa Gading, Rabu (14/12).
Pemprov DKI baru akan menetukan tindakan apa yang harus diambil setelah adanya surat dari Pengadilan yang berisi dakwaan dan juga ancaman hukuman, jika ancaman hukumannya dibawah 5 tahun maka Ahok tidak perlu diberhentikan dari masa jabatannya sekarang. Namun Ahok akan diberhentikan jika hukuman yang dia terima diatas 5 tahun penjara.
Jika sudah diputuskan hukumannya, langkah selanjutnya melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri lalu diteruskan ke Presiden. Perlu SK presiden mengingat yang bermasalah adalah gubernur. Jika hanya bupati atau wali kota, cukup dengan SK Mendagri.
“Nanti setelah proses, selesai (persidangan) itu dan tidak terbukti misalnya, bebas, kita aktifkan kembali sebagai gubernur aktif. Jadi, sekarang bolanya menunggu dari pengadilan,” lanjut Sumarsono.
Menurut Menteri Dalam Negeri.
Menurut Menteri Dalam Negeri,Tjahjo Kumolo,mengungkapkan alasannya belum memberhentikan sementara Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meskipun telah berstatus sebagai terdakwa.
Tjahjo mengatakan, status Ahok saat ini berbeda dengan kepala daerah lainnya. Selama ini, Kemendagri memberhentikan sementara seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, agar yang bersangkutan fokus di persidangan.
Sementara Ahok saat ini telah nonaktif karena cuti kampanye. Untuk itu, Ahok baru diberhentikan sementara begitu cuti kampanye selesai.
"Dia kan statusnya lagi cuti, makanya belum bisa diberikan surat pemberhentian sementara. Beliau terdakwa tapi sedang cuti, jadi nunggu dulu masa cutinya beres," kata Tjahjo di kampus UNJ, Jakarta, Senin 19 Desember 2016.
Selain itu, kata Tjahjo, hingga sekarang pihaknya juga belum menerima salinan nomor registrasi pekara yang menjerat Ahok. Sehingga azas praduga tak bersalah tetap harus dikemukakan. "Tetap asas praduga tak bersalah sampai berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Seperti diketahui, Ahok saat ini berstatus terdakwa perkara penistaan agama, terkait ucapannya Surat Al-Maidah ayat 51. Selasa, 13 Desember 2016, Ahok menjalani sidang perdana perkara dugaan penistaan agama di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.